Hukuman Mati Ulama Sufi Nigeria Kasus Penistaan Agama
Hukuman Mati Ulama Sufi Nigeria Kasus Penistaan Agama – Pengadilan Syariah Islam yang ada di negara Nigeria memberikan jatuhan hukuman mati terhadap seorang ulama Muslim Sufi yang sangat terkemuka. Kasus yang dilaluinya karena melakukan penistaan agama berupa hujatan terhadap Nabi Muhammad dengan menyampaikan kabar buruk tentangnya melalui khotbah yang disampaikan pada pengikutnya.
Pemuka agama Islam tersebut adalah Sheikh Abduljabbar Nasiru Kabara yang menyampaikan khotbah berisikan penyimpangan terhadap agama Islam dan menjadi suatu hal yang tidak bisa ditolerir di Nigeria sebagai negara Islam. Dari pengadilan menyebutkan bahwasanya khotbah dari ulama tersebut memberikan tafsiran terhadap beberapa teks agama, sehingga memberikan gambaran sangat buruk pada Nabi Muhammad.
Penistaan agama merupakan masalah yang sangat sensitif dan bisa menyebabkan vonis hukuman mati pada negara yang sebagian besarnya mayoritas muslim seperti Nigeria Utara. Adanya hukum Islam selalu dioperasionalkan secara berdampingan dengan hukum umum yang berlaku di negara tersebut dan vonis yang dijatuhkan tidak bisa diganggu gugat jika berhubungan dengan agama.
Padahal, hukuman mati sangat jarang diterapkan di Nigeria. Hakim Abdullahi Sarki Yola memberikan keputusan atas vonis terhadap pemuka agama tersebut sebagai orang yang bersalah atas penistaan agama.
Kabara telah diberikan keputusan secara resmi dan ditahan sejak dilakukan penangkapan pada Juli 2021. Dalam hal ini, pengadilan sudah memberikan ketetapan atas keseluruhan dakwahan yang diajukan pada Kabara untuk memberikan hukuman mati menyesuaikan ketentuan syariah yang berhubungan dengan penodaan agama.
Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk menyita dua masjid Kabara serta perpustakaan pribadi yang dimilikinya. Atas keputusan hakim dengan penjatuhan hukuman mati membuat Kabara hanya mampu duduk berdiam sepanjang proses persidangan yang dilaluinya.
Persidangan kabara dipenuhi oleh wartawan dan pengacara dengan penjagaan secara ketat dari puluhan polisi bersenjata hingga personal para militer lain yang melakukan penjagaan di bagian. Dalam sidang ini, Kabara merasa keberatan atas permohonan keringanan atas hukuman yang dijatuhkannya dengan pengajuan dari penasihat dan tetap mempertahankan komitmennya bahwa Kabara tidak bersalah.
Kabara juga meminta semua pengikutnya tetap tenang dengan situasinya saat itu. Kabara merupakan seseorang yang berasal dari Tarekat Qadiriyyah Sufi yang sebelumnya telah berselisih pada ulama Muslim Sunni yang ada di Nigeria Utara, khususnya terhadap salafi ultra konservatif.
Perselisihan yang terjadi antara keduanya dimulai dari pendekatan revisionis pada teologi dan sejarah Islam. Menurut pandangannya sudah penuh dengan kebohongan, mitos, distorsi hingga pemalsuan.
Sementara itu, untuk lawan kabara telah mengeluarkan tuduhan penghinaan terhadap para sahabat nabi. Beberapa di antara tuduhan yang kabara menyatakan adanya kebohongan yang berhubungan dengan nabi serta kejahatan mengenai gambaran nabi yang sifatnya sangat buruk.
Vonis yang diberikan oleh Kabara terkait penistaan agama sebenarnya menjadi vonis ketiga dengan perkara yang serupa dan diberikan pada beberapa tahun terakhir di Kano.
Di Agustus 2020, pengadilan Syariah Islam di Nigeria telah memberikan penjatuhan hukuman mati terhadap penyanyi Yahaya Aminu Syarif yang berasal dari Tarekat Sufi Tijjanyyah. Penjatuhan dengan masalah yang serupa yaitu penistaan agama dari lagu yang telah dibagikan secara online sebagai bentuk hujatan terhadap nabi.
Kasus tersebut sebenarnya sedang proses diadili secara berulang. Abdul Nyass sebagai ulama muslim Sufi Tijjanyyah dijatuhkan hukuman vonis mati di tahun 2015 karena melakukan penistaan agama terhadap nabi dalam penyampaian khotbahnya.
Akan tetapi, untuk hukum yang telah ditetapkan tersebut belum dijalankan sampai saat ini di Nigeria. Di bulan April lalu, pengadilan tinggi Kano telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap Mubarak Bala, seorang atheis yang memanfaatkan 24 tahun untuk membuat konten unggahan secara online dengan informasi dinilai menistakan nabi.
Kesalahan Twitter Memberikan Label PM Norwegia Sebagai Pejabat Nigeria
Belum lama ini Twitter diminta untuk melakukan verifikasi terhadap label yang diberikan pada PM Norwegia sebagai pejabat Nigeria. Verifikasi tersebut terhadap akun pimpinan Kementerian Luar Negeri Norwegia, Anniken Huitfeldt serta perdana menteri Jonas gahr Store.
Alasan permintaan verifikasi terhadap Twitter karena telah memberikan label sebagai pejabat hingga organisasi terhadap pemerintah Nigeria. Kemenlu Norwegia telah membuat tweet yang menyatakan tetap menerima baik hubungan bilateral bersama Nigeria, namun juga tetap menghargai apabila Twitter memberikan label terhadap Norwegia.
Kementerian juga menyatakan hal yang serupa pada Store dan Huitfeldt. Dalam hal ini juga memberikan lampiran atas gambar sebagai penunjuk masalah yang ditimbulkan dari pelabelan yang diberikan oleh Twitter.
Banyak pengguna yang memberikan tanggapan terhadap pelabelan yang salah tersebut dengan mengungkapkan lelucon bahwasanya sulit untuk membedakan antara negara Norwegia dan Nigeria. Setelah 4 jam dari pihak kementerian mengeluarkan tweet terbaru atas masalah tersebut, pemberitahuan dilakukan pengubahan diganti dengan “organisasi pemerintah Norwegia”.
Dari bulan Agustus 2020, Twitter telah memberikan tanda terhadap akun dari milik pejabat hingga organisasi pemerintah dengan cara menambahkan label tepat di bagian samping nama pengguna. Sehingga informasi pelabelan tersebut menjadi penunjuk atas negara terkait melalui akun yang digunakan oleh pihak kementerian.
Dalam hal ini, Twitter juga mengklaim bahwasanya label yang diberikan tersebut memberikan konteks adanya tambahan terhadap akun yang telah terlibat pada geopolitik dan diplomasi. Dengan begitu, akan lebih mudah mengetahui mana saja akun pengguna yang membedakan antara orang pribadi dan organisasi milik negara.
Tanpa adanya verifikasi yang disampaikan oleh pihak Twitter dalam kesalahan pelabelan yang diberikan pada Norwegia dengan penulisan Nigeria. Akan tetapi, Twitter hanya melakukan pengubahan atas akun pengguna milik kementerian Norwegia sesuai dengan pelabelan organisasi pemerintah terkait.
Tags: Hukuman Mati, Nigeria, Penistaan Agama, Ulama Sufi